Mahkamah Agung akan mempertimbangkan langkah besar Presiden Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan hak kesulungan
Mahkamah Agung mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka akan mempertimbangkan perintah eksekutif kontroversial Donald Trump yang bertajuk 'Melindungi Makna dan Nilai Kewarganegaraan Amerika'.